KPK Meminta Keterangan Eks Wapres Boediono Untuk Dalami Fakta Sidang Perkara Century
KPK Meminta Keterangan Eks Wapres Boediono Untuk Dalami Fakta Sidang Perkara Century. Dalam penyelidikan baru kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menggali keterangan mantan Wakil Presiden (Wapres) Boediono.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, permintaan keterangan Boediono untuk mendalami fakta-fakta yang muncul di persidangan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. Salah satu fakta yang muncul adanya penyebutan sejumlah nama di persidangan itu.
“Tentu masih terkait dengan fakta-fakta yang muncul di sidang atau hal lain yang diperlukan dengan relevan. Terkait persidangan dengan terdakwa Budi Mulya,” kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (15/11/2018).
Febri belum bisa menjelaskan secara detail materi yang akan dipertanyakan tim penyelidik kepada mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut. “Saya tidak bisa sampaikan lebih jauh karena prosesnya masih penyelidikan,” singkatnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru terkait perkara dugaan korupsi pemberian FPJP Bank Century. Penyelidikan baru dimulai dengan merujuk pada putusan Budi Mulya.
Terdapat sepuluh orang yang disebut secara bersama-sama dengan Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana diketahui dalam putusan Budi Mulya di tingkat kasasi dengan nomor perkara 861 K/Pid.Sus/2015.
Adapun sepuluh orang yang dimaksud, yakni Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia; Miranda Swary Goeltom selaku Deputi Senior Bank Indonesia; Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah; Almarhum Budi Rochadi selaku Deputi Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan.
Kemudian, Robert Tantular; Hermanus Hasan Muslim; Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan; Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logitik, Keuangan, dan Penyelesaian Aset, serta Raden Pardede selaku KKSK.
Dalam perkara ini, Budi Mulya divonis sepuluh tahun penjara di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor. Jaksa melakukan upaya hukum lanjutan, yang kemudian hukuman terhadap Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara.
Sementara itu selain Boediono, KPK juga sudah mengantongi keterangan dari Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom dan Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Comments
Post a Comment