Kasus Baiq Nuril Jadi Sorotan Berbagai Pihak, Fahira: Jangan Sampai Hukum Kehilangan Hakikat
Kasus Baiq Nuril Jadi Sorotan Berbagai Pihak, Fahira: Jangan Sampai Hukum Kehilangan Hakikat. Baiq Nuril Maknun, mantan staf honorer di salah satu SMA negeri di Mataram, Nusa Tenggara Barat kini menjadi sorotan berbagai pihak. Lantaran putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhi hukuman kepadanya.
Lantaran Nuril diduga adalah korban pelecehan seksual verbal oleh mantan Kepala sekolah. Tetapi, Nuril justru dijatuhi hukuman lantaran melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan kesusilaan.
“Jangan sampai hukum kehilangan hakikatnya. Intisari dari hukum itu adalah keadilan. Ibu Nuril belum mendapatkan itu. Walau sebagai warga negara kita harus menerima vonis hakim, tetapi sebagai warga negara, kita juga berhak menyampaikan keperihatinan,” tutur Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/11/2018).
Fahira berharap Nuril mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA. “Kita doakan bersama keadilan bisa menghampiri Ibu Nuril,” kata aktivis perempuan ini.
Fahira mengatakan, salah satu agenda penting bangsa ini adalah melawan segala bentuk kejahatan seksual kepada perempuan, baik secara fisik maupun verbal yang angkanya masih sangat tinggi.
“Saya khawatir akibat kasus ini, banyak perempuan-perempuan lain yang mungkin mengalami pelecehan seksual terutama verbal lebih memilih diam dan bungkam. Tentunya ini kontradiktif dalam upaya kita melawan segala macam bentuk kejahatan seksual terhadap perempuan,” tutur Senator Jakarta ini.
Awal mula kasus ini adalah ketika Baiq Nuril merekam pembicaraan kepala sekolah yang berinisial M dengan dirinya pada tahun 2012 yang diduga mengandung muatan kesusilaan.
Belakangan, percakapan itu terbongkar dan beredar di masyarakat. M tidak terima dan pada 2015 melaporkan Nuril ke polisi dan disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Kemudian pada Juli 2017, lantaran hakim menilai perbuatan Nuril tidak melanggar UU ITE di pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 sebagaimana dakawaan jaksa maka Pengadilan Negeri Mataram membebaskan Baiq Nuril. Tetapi di tingkat kasasi, Nuril divonis penjara enam bulan dan denda Rp500 juta.
Comments
Post a Comment